Halmaheranesia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyoroti maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sejumlah daerah di Maluku Utara.
Ia menegaskan, fenomena tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar tidak terlena oleh tawaran kerja yang mencurigakan.
“Belakangan ini kita semua dikejutkan oleh kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa warga kita sendiri di Halmahera Selatan dan Halmahera Utara. Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa ancaman perdagangan orang nyata ada di sekitar kita dan bisa menimpa siapa saja, kapan saja,” ujar Sherly, Senin, 3 November 2025.
Ia menegaskan, TPPO bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang menghancurkan keluarga, merampas masa depan korban, dan menodai martabat manusia, terutama perempuan dan anak-anak.
“Para pelaku datang dengan janji manis—pekerjaan dan gaji besar di luar daerah atau luar negeri. Namun di balik itu sering tersembunyi eksploitasi, kekerasan, bahkan kematian,” tegasnya.
Sherly mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Ia meminta warga memastikan legalitas perusahaan atau penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat desa, kepolisian, atau pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar hanya menggunakan jalur resmi pemerintah, seperti BP2MI atau dinas tenaga kerja kabupaten/kota maupun provinsi. Melalui jalur resmi, calon pekerja akan mendapat pelatihan, kontrak kerja yang sah, serta perlindungan hukum dari negara.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak akan tinggal diam. Kami terus memperkuat pengawasan, pendampingan, dan koordinasi lintas daerah, kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat melalui gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan praktik perdagangan orang.
“Kita semua punya peran, karena melindungi satu nyawa berarti menjaga martabat seluruh rakyat. Melindungi rakyat adalah menjaga masa depan Maluku Utara. Kemanusiaan tidak boleh diperjualbelikan,” tandasnya.





