
Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota secara bertahap, dengan tetap mengacu pada kemampuan fiskal dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Pada awal tahun 2025, dua daerah telah menerima penyaluran DBH, yakni Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp10 miliar dan Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung penyelesaian kewajiban layanan kesehatan yang bersifat mendesak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa alokasi tersebut sejalan dengan komitmen kedua daerah dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Komitmen dua daerah ini adalah menggunakan Dana Bagi Hasil untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan di rumah sakit,” ujar Purbaya, Kamis, 17 April 2025.
Purbaya menegaskan bahwa Gubernur Maluku Utara berkomitmen untuk menyalurkan DBH ke seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Penyaluran dilakukan dengan mempertimbangkan audit internal dan kemampuan keuangan daerah agar tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Untuk daerah lainnya, termasuk Kota Tidore Kepulauan, tetap akan dilakukan penyaluran secara bertahap. Pemerintah provinsi tetap konsisten menjalankan kewajibannya secara transparan dan proporsional,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Malut saat ini sedang merampungkan kebijakan efisiensi anggaran agar APBD benar-benar dialokasikan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Semangat Ibu Gubernur saat ini adalah satu rupiah uang rakyat harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.