02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

SIPASUM, Sistem Digital untuk Pengelolaan Sarana Permukiman di Maluku Utara

halmaheranesia
Desember 6, 2025 pada Kabar Daerah
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Disperkim Maluku Utara, Zainudin. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menata ulang pengelolaan kawasan permukiman dengan pendekatan berbasis data digital. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah mulai memperkenalkan Sistem Informasi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (SIPASUM) sebagai platform terpadu untuk mengelola seluruh infrastruktur dasar permukiman di Maluku Utara, Sabtu, 6 Desember 2025.

SIPASUM merupakan inovasi yang digagas Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Disperkim Maluku Utara, Zainudin, dalam Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara tahun 2025.

Selama ini, penataan infrastruktur kawasan permukiman di Maluku Utara cenderung berjalan sektoral. Setiap unit kerja memiliki data masing-masing tanpa sistem integrasi yang efektif.

Kondisi ini membuat perencanaan pembangunan belum sepenuhnya terukur, pengawasan sulit dilakukan secara menyeluruh, serta menyebabkan potensi duplikasi program antarinstansi.

“Data PSU selama ini tersebar di banyak tempat. Ketika dibutuhkan untuk perencanaan, sering kali tidak sinkron. SIPASUM kami rancang sebagai pusat data terpadu,” ujar Zainudin dalam paparannya.

Melalui SIPASUM, seluruh data prasarana dan sarana utilitas umum mulai dari jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air bersih, persampahan, penerangan, hingga utilitas telekomunikasi akan dihimpun dalam satu sistem digital berbasis Geographic Information System (GIS).

Setiap aset infrastruktur tidak hanya dicatat dalam bentuk tabel data, tetapi juga divisualisasikan dalam peta digital yang menunjukkan lokasi, kondisi, serta status pemeliharaan.

Zainudin menyebutkan, sistem ini juga akan dilengkapi dengan dashboard digital yang menampilkan progres pembangunan secara real time. Dengan begitu, pimpinan daerah dapat memantau perkembangan pembangunan, mengidentifikasi wilayah prioritas, dan mengambil keputusan berbasis data yang akurat.

Tahap awal penerapan SIPASUM difokuskan di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan sebagai wilayah percontohan. Pemilihan dua daerah ini didasarkan pada tingkat aktivitas pembangunan yang relatif tinggi serta kesiapan infrastruktur digital yang lebih memadai.

Dari dua kota tersebut, sistem akan dikembangkan secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.

Mengantisipasi Kendala

Namun, penerapan SIPASUM juga dihadapkan pada tantangan. Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan teknologi informasi dan GIS. Selain itu, ketersediaan infrastruktur jaringan dan server juga menjadi syarat utama agar sistem dapat berjalan optimal.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Disperkim Maluku Utara menyiapkan langkah mitigasi berupa pelatihan intensif bagi aparatur, pendampingan teknis dari instansi pusat dan perguruan tinggi, serta kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan infrastruktur digital.

Pemerintah daerah juga menyiapkan regulasi pendukung berupa Surat Keputusan Gubernur tentang tata kelola data PSU agar pertukaran data antarlembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

Zainudin menegaskan, seluruh risiko tersebut tidak akan menyurutkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong transformasi digital di sektor permukiman. Menurutnya, tanpa perubahan sistem, persoalan lama akan terus berulang.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama. Tata kelola harus berbasis data, dan SIPASUM adalah fondasinya,” ujarnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU