Halmaheranesia — Pemerintah Kota Ternate terus mematangkan laporan tindak lanjut atas 22 rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KPK pada Juni 2026, yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik di sektor pendidikan.

Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, mengatakan Pemkot Ternate memfokuskan pembenahan pada empat sektor strategis sesuai arahan KPK, yakni Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta sektor pendidikan.

Terkait Pokir DPRD, Tauhid menegaskan usulan legislator tetap dapat masuk dalam program pemerintah daerah. Namun, usulan tersebut harus selaras dengan perencanaan dan program prioritas pemerintah.

“Harus masuk dalam program prioritas pemerintah daerah, termuat dalam visi-misi. Jadi tidak boleh lari jauh dari semangat itu,” kata Tauhid usai rapat dengan Wakil Wali Kota Ternate bersama puluhan OPD di Kantor Inspektorat, Selasa, 22 September 2026.

Sementara di sektor pendidikan, Pemkot Ternate menyoroti penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk larangan terhadap pungutan yang tidak sah. Dinas Pendidikan Kota Ternate telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi KPK.

Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani, mengatakan progres pelaksanaan 22 rekomendasi KPK secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 50 persen. Hasil tindak lanjut tersebut nantinya akan dipaparkan langsung kepada tim pemantau KPK.

“Ada 22 rekomendasi yang KPK berikan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, termasuk pelayanan publik di sektor pendidikan,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pada pemantauan berikutnya terdapat empat sektor utama yang menjadi perhatian. Untuk pengelolaan Pokir, setiap usulan wajib melalui kajian atau review teknis OPD terkait, disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) anggota dewan, serta masuk dalam mekanisme perencanaan resmi seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pada belanja hibah dan bansos, Pemkot diminta memperkuat pengawasan terhadap proses pengalokasian dan penyaluran. Sementara pada sektor PBJ, pembenahan diarahkan pada tata kelola serta evaluasi terhadap kelemahan dalam prosedur pengadaan.

Untuk sektor pendidikan, penataan SPMB/PPDB harus mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan juga diminta membuat larangan tegas terkait pungutan liar, sementara Inspektorat telah menerjunkan tim untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB.

Selain menindaklanjuti 22 rekomendasi tersebut, Pemkot Ternate tetap menjalankan kewajiban pelaporan rutin melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

“Pemkot Ternate optimistis seluruh rekomendasi dapat dijalankan dengan baik tanpa kendala berarti, mengingat poin-poin arahan dari KPK pada dasarnya selaras dengan tugas dan fungsi pelayanan publik sehari-hari,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *