03
Oktober
2026
Sabtu - : WIB

Laporan Perjadin, Polda Malut Periksa 8 Saksi, Termasuk Pimpinan DPRD

Musmaulana
Oktober 3, 2026 pada Hukrim, Kabar Daerah
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hado Poerwanto. Foto (Musmaulana/halmaheranesia)

Halmaheranesia — Polda Maluku Utara sudah mengantongi sedikitnya delapan orang saksi terkait uang perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate yang sebelumnya dilaporkan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam perkembangannya, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, dikabarkan belum memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, sudah lebih dulu diperiksa oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Rusdi A. Im belum bisa memenuhi panggilan penyidik.

Meski begitu, ia mengaku, pemanggilan Ketua DPRD Ternate tersebut bakal dilakukan ulang oleh penyidik.

“Bukan mangkir, yang sebenarnya belum bisa hadir, nanti akan dijadwalkan kembali,” ujar Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dirinya mengaku, sebelumnya sudah terdapat enam saksi yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Kemarin juga wakil ketua DPRD sudah diambil keterangannya. Sebelumnya enam saksi orang sudah diambil keterangannya,” terangnya.

Dalam perkembangan penyidikan pihak kepolisian, polisi sudah mengantongi sedikitnya delapan orang saksi.

Mereka di antaranya Sekwan DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, Kabag Keuangan DPRD Ternate, Muhammad Iksan Kamil, Staf Sekretariat DPRD Ternate, Apriliansyah Adnan, Staf BPKAD Kota Ternate, Mardia, Anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, Sartini Hanafi, Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, serta Ketua DPRD Ternate, Rusdi A. Im.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU
close