

Halmaheranesia – Subdit IV remaja, anak, dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur sebagai lady companion (LC) di salah satu kelab malam, Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Pria tersebut diketahui berinisial UK. Dirinya diamankan saat petugas sedang melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan malam di Sofifi, Selasa, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto ketika dikonfirmasi mengaku, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar.
Menurutnya, sebelum mengamankan terduga pelaku, pihaknya terlebih dahulu menemukan seorang anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC).
“Petugas kemudian menemukan seorang anak yang masih berusia 17 tahun pada sekitar pukul 02.00 WIT. Anak tersebut diduga dipekerjakan sebagai LC. Kemudian petugas melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mempekerjakan anak tersebut,” ungkap Kabid Humas, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, usai menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, penyidik kemudian melengkapi sejumlah administrasi penyelidikan dan penyidikan.
“Kami saat ini tengah melakukan pendalaman guna memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi serta menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan anak di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” pungkasnya.
close