15
Oktober
2026
Kamis - : WIB

681 Napi di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi

halmaheranesia
Agustus 10, 2021 pada Hukrim, Kabar Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, M Adnan. Foto (Iksan Muhamad/halmaheranesia)

Ternate HN – Sebanyak 681 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan dan Lapas di wilayah Maluku Utara dinyatakan memenuhi syarat diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara untuk memperoleh remisi umum pada perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-76.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, M Adnan, mengatakan remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana merupakan perwujudan yang harus dipenuhi.

“Negara hadir dengan memberikan penghargaan kepada narapidana atas pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat,” ucap M Adnan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Ia mengatakan, mereka yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan akan mendapatkan penghargaan tersebut.

Total pengusulan pemberian remisi tersebut di antaranya Lapas Kelas IIA sebanyak 201 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 51 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 21 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 106 orang, LPP kelas III Ternate 18 orang, LPKA Kelas II Ternate 12 orang, Rutan Kelas IIB Ternate 52 orang, Rutan Kelas IIB Soasio 49 orang, dan Rutan Kelas IIB Weda 12 orang.

“Jadi untuk jumlah narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi sebanyak 555 orang termasuk salah satu narapidana Lapas Kelas IIA dibebaskan saat pemberian remisi. Sementara narapidana tindak pidana khusus (korupsi/narkotika) mendapatkan remisi sebanyak 124 orang,” pungkasnya.

Disalin
by halmaheranesia
MENU
close