17
Oktober
2026
Sabtu - : WIB

Pemkot Ternate dan DPRD Bahas Ranperda, soal Sampah hingga IMB

halmaheranesia
November 23, 2021 pada Kabar Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahrudin. Foto (Syukur)

Ternate, HN – Pemkot dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 23 November 2021, membahas soal rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahrudin, mengatakan ada 19 ranperda yang diinisiasi oleh pemerintah kota.

Selanjutnya, kata Junaidi, akan ditetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2022 mendatang.

“Dalam rapat tadi yang paling menonjol dari Pemkot itu yang pertama terkait pengelolaan keuangan daerah, retribusi, persetujuan bangunan gedung dan izin berusaha,” katanya.

“Kemudian dari DPRD terkait rencana pengajuan pembangunan daerah itu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta pengelolaan sampah,” sambungnya.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut akan difokuskan untuk menunjang program ‘Ternate Andalan’ dari Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan Jasri Usman.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, menambahkan sejumlah produk ranperda juga merupakan dampak dari UU Cipta Kerja dan pembaharuan retribusi izin mendirikan bangunan.

“Untuk langkah selanjutnya akan diparipurnakan oleh DPRD dan akan ditetapkan lewat keputusan DPRD sebelum adanya penetapan APBD tahun 2022,” pungkas Toto.

Disalin
copyright halmaheranesia
MENU