
Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Satpol PP mengeluarkan surat edaran tentang penutupan semua tempat hiburan, rumah makan, salon spa, panti pijat, serta larangan penyelenggaraan acara keramaian selama bulan suci ramadan di wilayah Kota Ternate.
Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Ternate Nomor: 330.1/01/2022 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci ramadhan 1443 H/2022 M.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan sesuai surat edaran ini, maka untuk tempat hiburan, diskotik tempat pijat belum bisa dibuka, sedangkan kafe/restoran, rumah makan, tidak diperbolehkan dibuka pada siang hari selama bulan ramadan.
“Tentunya edaran tersebut harus dapat ditaati masyarakat dan juga kepada penjual takjil, dalam wilayah Kota Ternate agar turut serta menaati edaran tersebut,” kata Fhandy, Kamis, 31 Maret 2022.
Ia mengatakan, setelah surat edaran ini didistribusikan ke tempat yang dimaksud, akan ada atau diikuti surat berikut yang lebih menegaskan surat edaran tersebut.
“Kita menunggu surat lanjutan dari Wali Kota untuk menegaskan surat edaran ini. Yang pasti semua personel dari Satpol PP akan tetap intens mengawal tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan surat edaran itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika kedapatan ada yang tidak mematuhi peraturan sesuai edaran yang ada, maka akan diberikan sanksi tegas.
Berikut poin-poin edaran tersebut:
1. Dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
2. Para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, kafe dan tempat sejenis yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIT sampai selesai (dini hari sebelum batas waktu imsyak):
3. Para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen/penginapan, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktivitas/pertunjukan Iive music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci ramadan:
4. Para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama bulan suci ramadan:
5. Para pedagang/penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktivitas mulai pukul 18.00 WIT sampai selesai dan diminta agar beraktivitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pera pengguna jalan lainnya.
6. Seluruh warga masyarakat Kota Ternate diminta agar selalu menjaga dan mengutamakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam melakukan aktivitas dan lebih khususnya kepada umat muslim dimohon untuk memperbanyak ibadah demi syiarnya Islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosiai lainnya.
7. Para camat dan lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci ramadan di wilayah masing-masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.