Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate resmi menghentikan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari arahan pemerintah pusat untuk menata pegawai non-ASN.
“Mulai 1 Januari 2025, SK PTT tidak akan diterbitkan lagi. Oleh karena itu, tenaga non-ASN akan diarahkan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua yang segera ditutup,” ujar Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Ia juga menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah agar tidak lagi merekrut tenaga suka rela, satgas, atau tenaga honorer yang digaji melalui dana BOS.
“Solusinya adalah mengarahkan mereka yang sudah dua tahun menjadi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK,” pungkas Samin.





