
Halmaheranesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima pelimpahan berkas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate atas tersangka Iwan (44), seorang ayah yang membakar anak kandungnya sendiri.
Pelimpahan diserahkan penyidik Satreskrim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menyatakan berkas tahap 1 sudah lengkap atau P21.
“Tersangka dan berkas kita sudah lanjut tahap II ke jaksa sejak Kamis, 9 Januari 2025,” ucap Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan, kini tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan.
Sekadar diketahui, insiden ini bermula ketika anaknya meninggalkan rumah tanpa izin sejak Selasa, 10 September 2024, dan tidak menghubungi orang tuanya.
Setelah melakukan pencarian, Iwan menemukan anaknya di Sofifi, lalu membawanya pulang ke Ternate pada Rabu sore.
Dalam keadaan marah dan frustrasi, Iwan diduga melakukan tindakan kekerasan ekstrem dengan menggunduli kepala anaknya dan kemudian membakar tubuhnya menggunakan minyak tanah.
_____
Reporter: Musmaulana