Halmaheranesia – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate, M Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, melenggang mulus setelah gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut 04, Syahril Abdulrradjak-Makmur Gamgulu, ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H., dengan nomor perkara 42/PHPU.WakO-XXIII/25/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Syahril-Makmur dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02, Fahruddin Maloko, menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut menetapkan Tauhid-Nasri sebagai pasangan calon terpilih yang siap untuk mengikuti proses pelantikan.
“Secara hukum, permohonan yang diajukan pasangan Syahril-Makmur dinyatakan kabur, sehingga pasangan Tauhid-Nasri ditetapkan sebagai paslon terpilih,” ujar Maloko, Selasa, 4 Febuari 2025.
Fahruddin menambahkan, bahwa proses pilkada 2024 berjalan dengan baik, jujur, dan adil sesuai dengan putusan MK yang sah.
Sementara itu, calon wali kota terpilih, M Tauhid Soleman, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK yang menegaskan bahwa kemenangan mereka sah menurut hukum.
“Keputusan MK ini memperkuat keputusan KPU Kota Ternate yang sudah menetapkan kami sebagai pemenang. Ini adalah amanah besar dari masyarakat Ternate,” kata Tauhid.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Ternate yang telah mempercayakan mereka untuk memimpin kota pada periode kedua. Selain itu, Tauhid mengapresiasi penyelenggara pemilu dan aparat keamanan yang telah menjaga proses pilkada berjalan lancar.
Setelah putusan MK, KPU akan segera melaksanakan pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, yang akan dilanjutkan dengan tahapan paripurna oleh DPRD dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta secara serentak.





