02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Bupati Taliabu Minta Masyarakat Legawa dan Terima Putusan MK

halmaheranesia
Februari 6, 2025 pada Kabar Daerah
Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan perkara nomor 267 PHPU.Bup-XXll/2025 Pulau Taliabu.

Dengan begitu, perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-17 Februari 2025.

Sehingga itu, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, meminta seluruh lapisan masyarakat legawa menerima keputusan sidang dismissal yang ditetapkan.

“Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati, tanpa saling mengejek satu sama lain,” ucap Aliong Mus, Kamis, 6 Februari 2025.

Politisi Golkar ini juga berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu agar bijak menanggapi informasi yang berkembang.

Apalagi, kata dia, informasi yang berpotensi bisa menyebabkan gaduh di masyarakat, agar sekiranya tidak terprovokasi.

“Saya imbau ke seluruh masyarakat agar selalu bijak dalam menanggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.

___

Rusmin

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU