
Halmaheranesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menetapkan Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (AMS-ADIL) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Rapat pleno penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal.
Dalam rapat pleno itu, dipimpin oleh Ketua KPU Halmahera Tengah, Rahman Teka, didampingi empat komisioner lainnya.
Bupati terpilih, Ikram Malan Sangadji dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada partai politik yang telah membantu berpartisipasi lebih optimal.
“Lebih khususnya masyarakat Halmahera Tengah yang telah memilih kami untuk memimpin daerah ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas komitmen dan konsistensi pihak penyelenggara serta pengawasan dalam menjaga jalannya pesta demokrasi dengan baik.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Halmahera Tengah ini mengandung sebuah falsafah Fagogoru. Tentunya kebijakan kami kedepan tidak akan keluar dari nilai-nilai falsafah yang telah kita sepakati bersama,” ucap Ikram.
Sehingga itu, pihaknya berharap dukungan dari Forkopimda, DPRD, dan seluruh stakeholder untuk membantu ia dan wakilnya menjalankan roda pemerintahan Halmahera Tengah.