
Halmaheranesia – Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, mencatat angka gugat perceraian dari 6 Januari – 11 Februari 2025 sudah mencapai 162 kasus.
Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.
Perkara cerai talak yang digugat suami di Pengadilan Agama Ternate mencakup 36 kasus, sementara perkara cerai gugat yang digugat istri mencapai 126 kasus.
Humas Pengadilan Agama Ternate, Ismail Warnangan, kepada halmaheranesia mengatakan dari angka ini, ada sekitar 21 perkara yang diputus. Sementara terdapat 142 yang masih berjalan atau dalam proses penyelesaian.
“Penyebab paling dominan dari perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus oleh pasangan suami-istri. Tetapi itu bermula dari sikap kecemburuan yang diduga ada hubungan terlarang hingga berujung pada pertengkaran,” ucap Ismail, Selasa, 11 Februari 2025.
Selain itu, kata dia, penyebab lain adalah adanya masalah ekonomi hingga penelantaran.
“Alasan penyebab yang lain adalah poligami disusul masalah ekonomi hingga penelantaran satu pihak,” pungkas Ismail.
_____
Reporter: Musmaulana