Halmaheranesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate menggelar patroli wilayah di sejumlah kelurahan untuk menegakkan Surat Edaran wali kota tentang seruan bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, melibatkan 40 personel dan menyasar rumah makan serta kafe yang masih melayani pelanggan pada siang hari.
“Dalam patroli ini, kami melakukan pengawasan terhadap pedagang takjil, rumah makan, dan restoran yang beroperasi di pagi dan siang hari selama bulan suci Ramadan,” ujar Fhandy, Senin, 3 Maret 2025.
Sebelum patroli dimulai, petugas terlebih dahulu melaksanakan apel bersama yang dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum, Usman Wakano, untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan Surat Edaran Nomor 100.3/13/2025 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe.
Saat patroli, petugas mendapati satu restoran dan satu rumah makan yang masih melayani pelanggan di siang hari.
“Kami memberikan teguran keras dan memperingatkan pengelola agar menaati seruan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Ternate,” tegas Fhandy.
Ia menambahkan, jika ke depan masih ditemukan rumah makan, restoran, atau kafe yang buka di luar ketentuan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat turut menjaga kondusivitas wilayah agar ibadah di bulan suci ini dapat berlangsung dengan khusyuk dan damai,” tutupnya.





