
Halmaheranesia – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub bersama Forkopimda, PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), dan masyarakat menggelar rapat membahas sejumlah hal penting, terutama berkaitan dengan hak masyarakat terdampak.
Ubaid Yakub mengatakan, terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran. Sehingga diharapkan pihak perusahaan segera melakukan pembayaran, terutama yang terdampak di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS.
Rapat ini dilaksanakan karena ada klaim dari PT STS bahwa mereka sudah melakukan pembayaran.
Namun, ia menginginkan klaim perusahaan tersebut harus disertakan dengan bukti pembayaran.
“Kalau sudah dibayar di mana buktinya,” ucap Ubaid, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga memutuskan agar PT STS melakukan revisi dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM).
“Sebab yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini yang berada di wilayah lingkar tambang,” ujarnya
Lalu, kata Ubaid, dokumen RI-PPM tersebut harus dikonsultasikan ke publik. Meski pihak perusahaan mengaku sudah melakukannya, namun ia meminta untuk mengikuti mekanisme konsultasi publik.
“Konsultasi publik yang dimaksud adalah dokumen disusun lalu kemudian konsultasi ke publik untuk dilakukan uji diseminasi,” tandasnya.