
Halmaheranesia – DPRD Provinsi Maluku Utara menyarankan kepada Gubernur, Sherly Tjoanda Laos, untuk melakukan penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi PKB, Muksin Amrin, langkah tersebut untuk mendukung efisiensi anggaran daerah dan menyukseskan visi-misi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.
Muskin menjelaskan, bahwa penataan ulang OPD penting dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Saat ini, kata dia, terdapat 48 OPD yang terdiri dari dinas, badan, dan biro, yang dinilai membebani anggaran operasional pegawai secara signifikan.
“Hal ini tentu berdampak pada alokasi APBD Malut. Belanja operasional pegawai lebih besar dibandingkan dengan belanja layanan publik. Demi efisiensi dan efektivitas kinerja OPD, maka Gubernur perlu menata kembali organisasi perangkat daerah,” ujar Muksin, Kamis, 10 April 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat dua jenis urusan pemerintahan, yakni urusan wajib dan pilihan. Sehingga itu, ia menyarankan agar Gubernur mempertimbangkan kebutuhan riil daerah dalam menentukan OPD yang perlu dipertahankan maupun yang bisa digabungkan.
“Sudah saatnya ditinjau kembali apakah masih relevan dengan kondisi Malut saat ini. Pendekatannya sebaiknya mengarah pada efisiensi lebih pada fungsi, minim struktur. Misalnya, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata bisa digabung, karena urusan pariwisata sebagian besar berada di bawah kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.
Muksin menekankan, bahwa OPD yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dipertahankan, sedangkan yang tidak memberikan kontribusi signifikan bisa digabung atau direstrukturisasi.
“Dengan cara ini, pembiayaan dalam APBD, khususnya belanja operasional pegawai, bisa lebih efisien. Kami berharap Tim Hukum Pemprov segera mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk dibahas bersama DPRD dan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025,” pungkasnya.