02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Pemkab Haltim Teken BAR Penyetoran Pajak Pusat dan Daerah

halmaheranesia
April 30, 2025 pada Kabar Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chaerul Richfat, menandatangani BAR penyetoran pajak. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chaerul Richfat, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Pemda Halmahera Timur periode semester II tahun 2024.

Penandatanganan itu dipusatkan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 30 April 2025.

Ricky mengatakan, berita acara penandatangan rekonsiliasi pajak pusat dan daerah Halmahera Timur ini sebagai prasyarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat di Haltim senilai Rp 66,3 miliar.

Ia menyebutkan, penandatanganan ini juga sebagai komitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik, dan mengembangkan inovasi.

“Termasuk melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat anti korupsi, anti penyuapan dan anti ratifikasi,” jelas Ricky.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU