Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat sinergi dengan lembaga nasional dalam rangka meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan yang digelar disalah satu hotel di Ternate, Senin, 6 April 2025.
Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua pihak menyepakati Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) sebagai dasar kerja sama untuk mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh pekerja di Maluku Utara.
“Sinergi ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi para pekerja, khususnya nelayan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Gubernur Sherly dalam sambutannya.
Kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA Tahun 2024 tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah guna mendukung perluasan cakupan UCJ.
Gubernur Sherly juga secara simbolis menyerahkan mock-up kartu perlindungan jaminan sosial kepada empat nelayan asal Kelurahan Dufa-Dufa, mewakili 4.746 nelayan di Maluku Utara yang akan mendapat perlindungan.
Data nelayan penerima manfaat berasal dari Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Dengan kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat mempercepat pencapaian UCJ dan memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja sektor informal,” pungkasnya.





