
Halmaheranesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi pada Senin, 5 Mei 2025 mengadukan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Laporan tersebut karena pihak perusahaan diduga sejauh ini dinilai belum ada itikad baik dalam merespons tuntutan sejumlah hak karyawan yang dirumahkan maupun hak upah 36 karyawan yang sudah berhenti bekerja.
Maharani Caroline, kuasa hukum para karyawan dari LBH Marimoi mengaku, ketika para karyawan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan sampai melakukan demonstrasi, pihak perusahaan sejauh ini tidak mau membuka ruang untuk bernegosiasi.
“Malah melaporkan balik ke pihak kepolisian para karyawan yang terlibat berdemonstrasi,” ucap Maharani.
Ia menegaskan, pihak perusahaan seharusnya menyadari ketika tidak membayar hak gaji para karyawan, mulai dari upah kerja dan hak pensiunan, maka akan mendapatkan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
“Karena menurut Undang-Undang apa yang dilakukan perusahaan adalah tindak pidana kejahatan, maka kami menempuh jalur pidana ketenagakerjaan untuk mendapatkan keadilan bagi para karyawan yang dirumahkan dan parah mantan karyawan,” jelasnya.
Maharani menilai, PT NHM melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait pengupahan dan pembayaran kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja, termasuk pekerja pensiunan.
Sementara itu, pihak Humas PT NHM melalui tim komunikasi, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi terkait laporan ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.
“Saya lagi cuti, tapi nanti saya coba cek ya,” singkat Glen H. Tasane, Tim Komunikasi PT NHM.
______
Reporter: Musmaulana