02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

SK PPPK Tahap I Morotai Bakal Diserahkan Oktober 2025

halmaheranesia
Mei 26, 2025 pada Kabar Daerah
Kantor Bupati Pulau Morotai. Foto (Risaldi/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dijadwalkan pada Oktober 2025 mendatang.

Jadwal tersebut berbeda dengan daerah lain di Maluku Utara, seperti Kota Ternate dan instansi di tingkat provinsi, yang telah lebih dahulu menyerahkan SK kepada para PPPK yang dinyatakan lulus tahap I.

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Basirun Umaternate, menjelaskan keterlambatan penyerahan SK ini disebabkan oleh jadwal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang baru bisa diberlakukan pada Oktober 2025.

“SK baru bisa diserahkan paling lambat satu bulan sebelum TMT. Oleh karena itu, untuk Morotai, SK PPPK tahap I baru akan diserahkan menjelang Oktober 2025,” ujar Basirun, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan, meskipun SK memuat TMT Oktober, pembayaran gaji bagi PPPK tidak didasarkan pada TMT tersebut, melainkan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT merupakan dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pegawai ditempatkan dan menjadi dasar untuk pencairan gaji.

“Gaji dibayarkan bukan berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK, tetapi berdasarkan tanggal dalam SPMT yang menandakan bahwa yang bersangkutan benar-benar mulai melaksanakan tugas,” jelasnya.

Basirun juga menekankan bahwa SPMT tidak boleh diterbitkan sebelum TMT SK. Pegawai harus lebih dulu melaksanakan tugas, dan setelah itu barulah SPMT dapat diterbitkan.

“SPMT adalah bukti bahwa pegawai sudah mulai bekerja. Tanggal dalam dokumen itulah yang menjadi dasar pembayaran gaji, sementara TMT SK-nya tetap mengacu pada Oktober,” pungkasnya.

______

Reporter: Risaldi

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU