02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Solidaritas 11 Warga Meluas, Massa Kepung Polda Maluku Utara

halmaheranesia
Mei 26, 2025 pada Kabar Daerah
Massa aksi saat berunjuk rasa di depan Polda Maluku Utara terkait penangkapan 11 warga Maba Sangaji. Foto (Musmaulana/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah Maluku Utara dan Polda Maluku Utara pada Senin, 26 Mei 2025.

Sebelumnya, massa aksi terlebih dahulu berorasi di depan Kantor Kementerian Hukum RI Wilayah Maluku Utara.

Massa aksi meminta pihak Kementerian Hukum RI Wilayah Maluku Utara agar menyikapi 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Penetapan tersangka ini usai warga menolak aktivitas perusahaan PT. Position. Mereka ditangkap karena diduga membawa barang-barang tajam saat melakukan aksi penolakan.

Koordinator aksi, Mujahir Sabihi, mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Malut tidak melihat pengecualian dari Pasal 2 Ayat 2 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengecualian yang ia maksudkan ialah tidak adanya korban dalam aksi penolakan PT. Position.

“Ini terbukti bahwa aksi yang warga lakukan itu tidak ada korban, entah korban luka ringan atau luka berat. Kami mendesak agar pihak Kementerian Hukum RI Wilayah Maluku Utara, di bidang HAM, agar membentuk tim mengawal masalah prosedur terhadap 11 warga yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Maluku Utara,” ungkap Mujahir.

Ia menyebutkan, pihak kepolisian sengaja mencari-cari kesalahan 11 warga adat Maba Sangaji untuk ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sampai menyeretnya pada kasus narkoba.

“Kami ingin sampaikan bahwa kepolisian sudah salah secara prosedur, mulai dari mencari kesalahan-kesalahan agar bisa menetapkan 3 dari 11 warga, itu tersangka positif narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, perkawilan Humas Polda Maluku Utara, Ipda Zulkifli Kodja mengaku, pengujian dalam pencabutan perkara kepada 11 tersangka warga Maba Sangaji harus melalui proses hukum, salah satunya melalui pengadilan.

“Jadi penanganan perkara 11 warga yang ditetapkan tersangka itu sudah jelas ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Kalau mau gugat harus salah satunya lewat jalur praperadilan lewat pengadilan,” jelasnya.

______

Reporter: Musmaulana

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU