Halmaheranesia – Proyek pembangunan lanjutan gedung Polres Ternate senilai Rp 4,5 miliar melalui APBD Kota Ternate tahun 2025 dipastikan belum bisa direalisasikan akibat kegagalan tender.
Proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung operasional Kantor Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate.
Namun, hingga kini pengerjaannya belum dapat dimulai karena proses tender yang berlangsung tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Ternate, Muhammad Gazali Kasim mengungkapkan, kegagalan tender disebabkan oleh sejumlah kejanggalan dalam proses, termasuk dugaan manipulasi sistem oleh oknum tertentu.
“Gagal tender ini terjadi karena ada hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan. Bahkan ada pihak yang mencoba mengakali sistem, termasuk melakukan perubahan jadwal sampai tahap penentuan pemenang, sehingga prosesnya dibatalkan,” kata Gazali, Rabu, 4 Juni 2025.
Gazali menambahkan, hingga saat ini belum ada pengajuan ulang dari pihak penyedia jasa untuk mengikuti proses tender selanjutnya. Pihaknya masih menunggu inisiatif dari rekanan untuk kembali mendaftarkan diri.
“Kita belum tahu apakah akan ada pengajuan dari CV mana. Intinya, kami masih menunggu,” katanya.
Hal ini juga diperumit dengan adanya perubahan regulasi baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kita mengkhawatirkan perubahan aturan ini akan mempersempit ruang waktu bagi pelaksanaan tender ulang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Ternate secara konsisten menganggarkan pembangunan kantor polisi ini dalam empat tahun terakhir. Sejak 2022, total dana yang telah dikucurkan mencapai lebih dari Rp 17 miliar, dengan rincian Rp 4 miliar pada 2022, Rp 6 miliar pada 2023, dan Rp 2,8 miliar pada 2024.





