Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) segera mengonsultasikan rencana pemekaran dua kelurahan baru di wilayah Kecamatan Ternate Tengah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini menyusul pencabutan kebijakan moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin menyampaikan, dua kelurahan yang rencana dimekarkan adalah Kelurahan Mari Aru, yang merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Maliaro, dan Kelurahan Torano, yang berasal dari pemekaran Kelurahan Marikurubu.

“Jadi moratorium sudah dicabut. Besok kami ke Kemendagri untuk konsultasi pemekaran kelurahan, sesuai dengan surat permohonan dari tim kelurahan yang sudah masuk,” ujar Fahruddin, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, proses konsultasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat dan inisiatif tim pemekaran kelurahan yang telah mengajukan permohonan secara resmi.

Menurut dia, pemekaran ini dinilai penting dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Sebelumnya rencana pemekaran ini sempat tertunda akibat kebijakan moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang membekukan seluruh proses pemekaran daerah, termasuk di tingkat kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan dukungan penuh atas langkah percepatan pemekaran yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate.

“Saya sudah tandatangani surat tugas Kabag Pemerintahan untuk pengurusan itu ke Kemendagri. Jadi tidak ada masalah. Kita berharap pemekaran segera dilakukan. Kami tetap dorong agar pemekaran ini bisa segera dilakukan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *