Halmaheranesia – Kerja sama antara Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan PT Intra Mulia Multiteknologi (PT IMM) terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mencapai target.
Kerja sama yang dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024 itu bertujuan mengoptimalkan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan melalui pemanfaatan perangkat Electronic Fiscal Device (EFD) yang diinvestasikan oleh PT IMM.
Total nilai investasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Kota Ternate tahun 2023 untuk penyediaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) ini sebesar Rp 900 juta. Sementara APBD-Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 1,2 miliar.
Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud, mengungkapkan PT IMM belum mampu memenuhi target PAD sebesar Rp 15 miliar per tahun, sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
“Target tidak tercapai pada tahun lalu. Saya lihat kinerja PT IMM dalam perjalanannya kurang maksimal. Jadi kami tidak bisa lagi menyiapkan anggaran untuk mereka dalam hal investasi,” ujar Nursidah, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menyebutkan, pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dan mengagendakan rapat evaluasi bersama PT IMM, namun belum mendapat respons positif.
“Soal kelanjutan kontrak atau tidak, kita akan rapatkan dulu. Nanti baru diputuskan,” jelasnya.
Nursidah mengaku, capaian PAD yang dikumpulkan PT IMM pada tahun 2024 hanya mencapai Rp 10 miliar, masih jauh dari target Rp 15 miliar. Salah satu kendala utama adalah banyaknya pedagang yang menunggak pembayaran retribusi.
“Kendala juga datang dari pedagang yang tidak melakukan setor. Banyak hambatan saat proses penagihan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Tim PAD yang diketuai oleh wakil wali kota telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengirimkan surat pengaduan utang kepada para pedagang.
“Tujuannya agar para pedagang memiliki kewajiban yang jelas untuk menyelesaikan utang retribusinya. Sebab salah satu alasan utama target PAD tidak tercapai adalah karena banyaknya utang retribusi dari pedagang,” tukas Nursidah.





