
Halmaheranesia – Sebanyak 83 kepala desa dari total 88 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjalani sidang kode etik atas temuan administrasi terkait Dana Desa (DD).
Dari jumlah total yang telah menjalani sidang kode etik tersebut, 23 kepala desa di antaranya telah di non-aktifkan sementara.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, menyebutkan saat ini tersisa 5 desa yang belum menjalani sidang kode etik.
“Hari ini ada 3 desa yang akan menjalani sidang kode etik, yaitu Desa Yayasan, Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, dan Desa Wewemo, Kecamatan Morotai Timur,” tutur Jamaludin, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menjelaskan, bahwa dua kepala desa yang menyusul setelah hari ini, yaitu dari Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, dan Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan. Kendalanya karena kepala desa tersebut masih dalam kondisi sakit.
“Kemarin itu kan ada 12 kepala desa yang diberhentikan, dan ini bertambah menjadi 11 sehinga total yang diberhentikan (sementara) menjadi 23 desa,” ujarnya.
Jamaludin menambahkan, pemberhentian ini karena adanya temuan administrasi yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun, apabila temuan tersebut telah diselesaikan, maka mereka yang diberhentikan akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai kepala desa.
“Intinya ini bukan memberhentikan secara permanen, tetapi bersifat sementara. Yang jelas ini adalah salah satu cara pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa, karena dana desa adalah dana publik,” pungkasnya.
____
Reporter: Risaldi S.