Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Meski demikian, Pemkot Ternate menyatakan masih perlu mempelajari secara mendalam poin-poin yang tertuang dalam putusan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan secara prinsip pihaknya merespons dengan baik kebijakan sekolah gratis yang telah diputuskan oleh MK. Ia menegaskan, dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Jadi, putusan MK ini akan kita lihat dari segi implementasinya, khususnya item-item mana saja yang harus digratiskan. Keberpihakan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) memang sudah tepat, tetapi sampai sekarang masih terus digunakan karena instrumen pembiayaan masih melalui BOSDA,” ujar Rizal, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut Rizal, petunjuk teknis (juknis) bisa disesuaikan dengan keputusan MK, sehingga diperlukan intervensi kebijakan agar beban biaya pendidikan tidak lagi ditanggung oleh siswa SD dan SMP.

“Intinya, Pemkot tidak terlalu mengalami kesulitan. Tinggal bagaimana Dinas Pendidikan mengkaji poin-poin yang diamanatkan dalam putusan MK. Karena itu, dengan adanya putusan ini, kami akan menyesuaikan item mana saja yang dilarang dipungut biaya. Namun, kami harus pelajari dulu agar tidak salah mengartikan apakah satu item benar-benar dilarang dipungut atau tidak,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *