Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Senin, 16 Juni 2025.

Rapat tersebut terkait fokus utama pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa untuk proyek strategis tahun anggaran 2024.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan komitmen Pemprov untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi, meski dihadapkan pada tantangan berat usao operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di akhir 2024 lalu.

“Kami tidak menghindar dari kenyataan. Justru ini menjadi titik balik untuk membuktikan bahwa Maluku Utara bisa bangkit dan membangun sistem yang lebih bersih serta terpercaya,” ujar Sherly.

Sherly menyampaikan bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Maluku Utara sempat menyentuh angka 83,59 persen di akhir 2024, meningkat tajam dari capaian 39,95 persen di 2023.

Namun, akibat dampak kasus OTT, skor tersebut dikoreksi menjadi 73,59 persen per data KPK tanggal 10 Januari 2025, menempatkan Malut di peringkat 361 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia.

Meski mengalami penurunan, kata dia, Pemprov Maluku Utara terus fokus melakukan pembenahan, salah satunya lewat kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Maluku Utara dalam percepatan legalisasi aset daerah.

Ia mengaku, dari total 456 bidang tanah milik Pemprov, 246 bidang atau 54 persen belum bersertifikat, dengan estimasi nilai aset lebih dari Rp 1,1 triliun.

“Masalah aset bukan sekadar administratif. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan tanggung jawab moral. Kami tengah mengembangkan sistem digitalisasi, sertifikasi elektronik, dan brankas digital untuk memastikan keamanan hukum atas aset negara,” tegas Sherly.

Ia juga menekankan, upaya perbaikan tata kelola bukan sekadar mengejar skor MCP, tapi demi pelayanan publik yang efektif. Hal ini dibuktikan lewat capaian Indeks Kepuasan Publik Maluku Utara tahun 2024 yang mencapai 78,25 persen, dan terus diupayakan meningkat melalui reformasi birokrasi.

“Setiap rupiah dalam APBD harus kembali ke rakyat sebagai manfaat nyata. Jangan hanya taat aturan, tapi juga patuh pada hati nurani. Rancang program seolah-olah itu untuk keluarga kita sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Haris, Ketua Satgas V.3 Pencegahan dan V.5 Penindakan Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, menyoroti pentingnya integritas ASN dan pengelolaan anggaran, termasuk persoalan utang pihak ketiga.

“Menyangkut kedisiplinan dan integritas pegawai, jangan sampai kejadian masa lalu terulang kembali,” kata Abdul.

Terkait pembayaran utang, ia mengingatkan Pemprov untuk bertindak selektif dan berbasis pada audit eksternal.

“Sebelum membayar utang pihak ketiga, sebaiknya minta audit dari BPKP atau pihak eksternal. Hasil audit itulah yang harus dijadikan dasar pembayaran, sesuai kenyataan,” tegasnya.

“Semoga tidak ada lagi korupsi di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *