Halmaheranesia – Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali, mengaku pengadaan baju dinas untuk 30 anggota DPRD Kota Ternate tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 539 juta.

Menurut Aldy, nominal pengadaan baju dinas puluhan wakil rakyat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Setiap daerah wajib memberikan hak yang dianggarkan lewat APBD sebagaimana tertera dalam peraturan pemerintah. Ada beberapa hak yang diatur, termasuk hak medical check-up atau pemeriksaan kesehatan, tunjangan transportasi, dan juga hak atas baju dinas,” kata Aldy saat ditemui di kantor wali kota, Selasa, 1 Juli 2025.

Ketika ditanya soal penggunaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, Aldy menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, hingga Surat Edaran Kemendagri Nomor 900/833/SJ, tidak menyasar hak-hak anggota dewan.

“Dalam surat edaran itu sudah dijelaskan bahwa efisiensi difokuskan pada program penunjang yang memiliki sub-menu, bukan pada hak-hak anggota DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, penganggaran baju dinas bagi para legislator dilakukan setiap tahun. Masing-masing anggota DPRD dianggarkan lima setelan baju dinas, dengan total nilai sekitar Rp 17.966.666 per orang.

“Ini bagian dari hak normatif anggota DPRD yang wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *