Halmaheranesia – Sekolah dasar negeri dan swasta di Kota Ternate tidak lagi diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun dari siswa. Larangan ini mencakup uang komite, biaya buku, hingga fasilitas pendidikan lainnya.
Kebijakan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Kepala Dinas Pendidikan, Muchlis Djumadil, menyebutkan sebelumnya JPPI mengajukan permohonan agar semua sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, dapat memberikan pendidikan secara gratis.
“Kalau sudah ada keputusan dari Kementerian Pendidikan, maka kami siap untuk melaksanakannya,” kata Muchlis, Rabu, 2 Juli 2025.
Muchlis menjelaskan, saat ini banyak sekolah swasta di Ternate masih bergantung pada iuran dari orang tua karena keterbatasan finansial. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi keuangan sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Ia menambahkan, bahwa di sekolah negeri saat ini sudah tidak ada lagi pungutan uang komite. Namun untuk sekolah swasta, uang komite masih diberlakukan karena sebagian besar guru di sekolah swasta bukan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan ditanggung oleh yayasan.
“Kalau uang komite dianggap tidak boleh ada, maka ini perlu dibicarakan lebih lanjut. Karena tidak semua guru swasta dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Muchlis menegaskan, Pemkot Ternate siap menyesuaikan dengan kebijakan nasional, namun pelaksanaannya tetap menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan.
“Jadi kita tetap masih menunggu petunjuk lanjut dari kementrian pendidikan,” pungkasnya.





