Halmaheranesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Kamis, 3 Juli 2025.
Sarbin mengatakan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Realisasi anggaran tahun 2024 ditempuh dengan asas transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sarbin.
Ia menambahkan, prinsip-prinsip tersebut telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.
Menurut dia, data yang disampaikan menunjukkan bahwa realisasi anggaran tahun 2024 mencapai 92,45 persen dari total target sebesar Rp 3,913 triliun.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatatkan peningkatan signifikan, mencapai 121,57 persen atau sebesar Rp 1,082 triliun.
Di sisi lain, pendapatan transfer tercatat sebesar 84,70 persen, dan pendapatan lain-lain daerah melonjak hingga 145,15 persen dari target yang ditetapkan.
Wakil Gubernur juga mengharapkan agar DPRD dapat memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif demi perbaikan serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah ke depan.
“Program dan kegiatan yang dijalankan kami sadari belum sepenuhnya memenuhi harapan, karena dinamika zaman bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, pemberian rekomendasi saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan yang terhormat,” tutup Sarbin.
Sebagai tambahan, laporan keuangan daerah ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP berbasis akruat.





