Halmaheranesia – Yayasan Cahaya Bakti Maluku Utara melaporkan tiga warga Kelurahan Santiong, Kota Ternate, soal dugaan melakukan penyerobotan lahan Pekuburan Cina.

Tiga warga yang dilaporkan itu berinisial J, E, dan V. Mereka diketahui telah membangun rumah permanen di atas lahan pekuburan tersebut. Padahal sebelumnya, pihak yayasan telah memberikan teguran agar tidak melakukan pembangunan di atas lahan itu.

Ketua Yayasan Cahaya Bakti, Budi Lim, melalui Sekretaris Richard Ho, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke Satuan Reskrim Polres Ternate sejak Januari 2025, namun belum mendapat tindak lanjut.

“Jadi kami bermohon agar Polres benar-benar tanggap untuk menindaklanjuti laporan itu. Itu yang kami minta sebagai masyarakat biasa,” ujar Richard, Minggu, 6 Juli 2025.

Ia menjelaskan, lahan pekuburan yang disengketakan memiliki luas 70.979 meter persegi dan mencakup tiga kelurahan: Santiong, Salahudin, dan Kalumpang.

“Awalnya, tiga warga ini sudah kami beri teguran untuk tidak membangun rumah semi permanen. Tapi mereka tetap lanjut membangun. Kami bahkan sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali,” jelas Richard.

Lebih lanjut, Richard mengungkapkan bahwa penyerobotan lahan ini sudah berlangsung cukup lama. Pihak yayasan juga telah menyampaikan masalah tersebut kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, serta DPRD Kota Ternate, namun belum ada rekomendasi atau tindakan konkret.

“Pak Wali sudah kami temui, begitu juga DPRD. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan setelah kami turun langsung ke lapangan, warga justru semakin banyak membangun rumah di atas lahan pekuburan,” ungkapnya.

Selain tiga rumah yang baru dibangun, yayasan mencatat ada sekitar 80 rumah semi permanen dan permanen yang sudah berdiri sebelumnya di area tersebut.

Menurut Richard, sejumlah warga beralasan bahwa pembangunan rumah hanya bersifat sementara, karena yayasan belum memanfaatkan lahan tersebut secara aktif.

“Mereka sudah lama kami tegur, tapi tetap membangun. Kami berencana setelah tiga rumah ini diproses secara hukum, akan dilayangkan surat kepada pemilik 80 rumah lainnya agar segera mengosongkan lahan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *