
Halmaheranesia – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara akan melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kota Ternate berinisial RA, terkait perselingkuhan dengan wanita lain berinisial SYP.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian serius di internal partai dan akan berujung pada Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap RA, yang saat ini berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Ternate.
Sebelumnya, RA telah terbukti bersalah lantaran telah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain berinisial SYP.
Akibat perselingkuhan itu, RA digugat oleh istrinya berinisial HAI dan resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PA.Tte.
Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mencederai muruah partai.
“Kode etik berlaku untuk semua kader, termasuk anggota DPRD. Kami akan segera memanggil yang bersangkutan dan mendalami persoalan ini melalui mekanisme internal partai dan DPRD,” ungkap Kasman, Senin, 7 Juli 2025.
Kasman mengaku, proses pemanggilan RA akan dikawal dengan serius, dan hasilnya bisa berujung pada rekomendasi PAW apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap etika kepartaian.
“Kalau terbukti melanggar etik secara serius, tentu ada sanksi organisasi. Salah satu opsinya adalah evaluasi kepengurusan bahkan Pergantian Antarwaktu,” tegasnya.
_______
Reporter: Musmaulana