Halmaheranesia – Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, secara tegas melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Penegasan ini disampaikan menyusul evaluasi terhadap kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) terkait pengadaan perangkat Electronic Fiscal Devices (EFD) untuk optimalisasi retribusi pasar dan pertokoan.
Kerja sama yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 itu menyedot anggaran sekitar Rp 1,5 miliar dari APBD, namun belum menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya tidak ingin kerja sama yang justru membebani APBD. Karena peningkatan yang diharapkan tidak sebanding dengan pengeluaran. Pengeluaran lebih besar, tapi PAD tidak tercapai,” tegas Nasri, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menilai, digitalisasi seharusnya dapat dilakukan tanpa membebani keuangan daerah. Salah satu alternatifnya adalah melalui kemitraan strategis dengan lembaga keuangan, seperti yang telah dilakukan sebelumnya bersama Bank Mandiri.
“Kerja sama dengan bank semua gratis, tanpa biaya dari APBD. Perangkat dan sistemnya juga disediakan gratis,” jelasnya.
Wawali menyayangkan keputusan OPD yang menggunakan anggaran daerah untuk proyek dengan arah dan tujuan yang tidak jelas, terutama dalam konteks digitalisasi layanan retribusi pasar yang menyasar pedagang.
Ia menegaskan, tindak lanjut kerja sama digitalisasi dengan Bank Mandiri harus segera dioptimalkan dan menjadi tanggung jawab penuh OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
“Ke depan kerja sama seperti ini tidak boleh membebani APBD. OPD harus lebih serius dan fokus pada efisiensi anggaran demi hasil yang terukur,” pungkasnya.





