02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Penambangan Gamping Ancam Keindahan Gua Bokimaruru, Halmahera Tengah

halmaheranesia
Agustus 13, 2025 pada Kabar Daerah
Kawasan karst Sagea, Bokimaruru, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Koalisi #SaveSagea menyerukan penolakan rencana aktivitas penambangan PT Gamping Mining Indonesia (GMI) di kawasan karst Sagea, Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Mereka menganggap rencana aktivitas penambangan PT GMI itu akan merusak karst maupun keindahan Goa Bokimaruru.

Koalisi yang mengatasnamakan #SaveSagea tersebut menghimpun beberapa organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya #SaveSagea, Ikatan Pelajar Mahasiswa Sagea-Kiya (IPMA Sagea-Kiya), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) simpul Maluku Utara.

Juru bicara #SaveSagea, Mardani, menyampaikan pada Selasa, 12 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng yang dipandu oleh Wakil Bupati, Ahlan Jumadil, menyelenggarakan sosialisasi terkait rencana operasi tambang PT GMI, perusahaan batu gamping yang diketahui akan menambang kawasan karst Sagea seluas 2.539 hektare.

Mardani menyebutkan, sosialisasi yang digelar di ruang rapat bupati sebagaimana dalam surat yang diterima bernomor 0007.4/0825 mengundang sebanyak 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna.

“Kami memandang bahwa kegiatan sosialisasi yang dijalankan oleh Pemerintah Halteng itu sesungguhnya mencerminkan roda kekuasaan yang dikendalikan oleh Bupati justru tak lebih dari perpanjangan tangan oleh para korporat tambang,” kata Mardani.

Menurutnya, kawasan Sagea termasuk wilayah karst yang membentang di balik kampung Sagea, dan selama ini sudah menjadi penopang utama tata sistem ekologis kampung yang juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga.

“Kawasan karst Sagea juga telah dicantumkan dalam status dilindungi, yang mana status perlindungan tersebut dikeluarkan dan ditetapkan dari pemerintah,” ujarnya.

Status perlindungan tersebut, lanjut Mardani, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di lampiran IV, halaman 264, sudah menetapkan bahwa kawasan Goa Bokimaruru merupakan 1 dari 3 kawasan menjadi prioritas konservasi di Maluku Utara, untuk perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi.

Sementara itu, dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, mengungkapkan bahwa penegasan perlindungan serupa terhadap kawasan karst Sagea juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 pasal 58 ayat 3.

Regulasi tersebut menyebutkan sekaligus menjelaskan bahwa kawasan karst Sagea adalah karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, juga daerah imbuhan air tanah yang mampu meresapkan air di permukaan ke dalam tanah, sekaligus penyimpan air tanah
secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer.

“Tak hanya itu, pada poin b, juga menyebutkan bahwa karst Sagea memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian maupun penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, serta tersedia zonasi kawasan karst dalam mendukung pengelolaan kawasan karst,” jelas Julfikar.

Ketua IPMA Sagea-Kiya, Nurhani Yunus, mengatakan kawasan karst Sagea yang terancam di tambang itu pun sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan karst Sagea.

“Dan lebih dari itu, kawasan karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi warga,” pungkas Nurhani.

Dengan adanya masalah tersebut, Koalisi #SaveSagea menilai Pemerintah Halteng dan perusahaan telah menabrak aturan yang berlaku, terhadap kawasan karst Sagea yang telah berstatus dilindungi.

Mereka juga secara tegas menuntut dan mendesak cabut izin perusahaan tambang PT GMI, bebaskan kawasan bentang alam karst Sagea dari seluruh izin tambang batu gamping maupun tambang nikel.

_______

Reporter: Andri R Mansur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU