Halmaheranesai – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara menggelar kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Budi Argap Situngkir, para bupati/wali kota, sekda, serta sejumlah pimpinan OPD.

Mengusung tema “Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum”, kegiatan ini menjadi upaya memperkuat kepatuhan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Gubernur Sherly menegaskan pentingnya kepala daerah menjadi teladan kepatuhan hukum. Ia menilai banyak persoalan, seperti sengketa tanah dan konflik sosial di lingkar tambang, bisa lebih cepat diselesaikan di tingkat desa bila perangkat hukum berjalan dengan baik.

“Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan daerah dijalankan sesuai aturan. Mutasi guru, misalnya, harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

“Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika terpaksa, perlu diberikan insentif tambahan,” tegasnya.

Sherly menambahkan, pemberhentian sementara kepala desa pun wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan. Ia mengaku menerima banyak laporan tentang kepala desa yang diberhentikan sementara tanpa batas waktu penyelesaian administrasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, beda pilihan jangan diangkul, jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena. Jika ada indikasi kuat melanggar hukum, segera tuntaskan. Intinya jangan digantung, jangan karena suka dan tidak suka. Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyoroti rendahnya tingkat harmonisasi produk hukum daerah.

“Dari 1.537 perda/perkada dalam tiga tahun terakhir, hanya 289 atau 18,8 persen yang melalui harmonisasi. Sisanya, 81,2 persen ditetapkan tanpa harmonisasi. Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, dari 1.185 desa di Maluku Utara, baru 140 (11,8 persen) yang memiliki Posbakum. Padahal, menurutnya, Posbakum tidak memerlukan biaya besar, tetapi sangat efektif memberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.

“Penguatan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) serta percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah lebih berkualitas, meningkatkan kepatuhan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *