
Halmaheranesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak (PA) Kabupaten Pulau Morotai berkomitmen mengawal kelompok rentan. Komitmen ini juga tertuang dalam proses perencanaan pembentukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH PA Morotai, Djuniar saat mendatagani Memorendum of Understanding (MoU) bersama Dinas Bapedda, PMD, Dinkes, dan Dinsos di Hotel Molokai, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis, 4 September 2025.
”Ada 10 poin yang kami usulkan dalam rancangan RPJMD ini, perspektif tentang kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial karena ini menjadi prioritas dan merupakan program nasional,” ujar Djuniar.
”Kami memastikan kepentingan masyarakat terutama dalam perspektif gender dan inklusi sosial. RPJMD ini kan kontrak antara masyarakat dan pemerintah daerah yang sangat beresiko mengabaikan jutaan suara yang selama ini terdiam,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah ada MoU mereka akan membentuk komite pemantau kabupaten gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan komunitas. Tujuannya agar menjadi perpanjangan tangan, karena baginya banyak kasus di desa yang terhambat untuk diselesaikan di kabupaten.
”Banyak kasus di desa yang terhambat, seperti bantuan sosial pada masyarakat disabilitas yang tidak menerima bantuan, ke depan mereka bisa lansung melapor ke tim,” jelasnya.
Djuniar menambahkan, mereka akan terus berkomunikasi dengan pengambilan kebijakan agar dapat memprioritaskan kolompak marjinal dan tidak ada titipan dari kelompok tertentu.
Selain itu, mereka juga menyediakan fitur “Baku Bantu” untuk menjangkau lebih luas dan mempermudah saksi maupun korban untuk melamporkan.
“Ini untuk membantu dan memperluas akses, jika terjadi kekerasan di desa, mereka bisa langsung lapor melalui fitur dan kita bisa lansung tangani,” pungkasnya.
______
Reporter: Risaldi S