
Halmaheranesia – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di depan kantor wali kota Ternate pada Senin, 8 September 2025.
Dalam aksi ini, mereka menyoroti minimnya penyediaan tempat sampah di beberapa kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan. Mereka juga mempertanyakan soal kejelasan status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo.
Lahan tersebut kini sedang dalam sengketa antara warga yang menempati dan pihak Polda Maluku Utara.
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Siti Sakinah Kasturian, mengatakan Pemerintah Kota Ternate secepatnya menghadirkan tempat penampungan sampah di beberapa kelurahan, khususnya di Kecamatan Ternate Selatan.
“Terutama di kelurahan yang berdekatan dengan kampus Universitas Khairun. Karena telah menyebabkan banjir di pemukiman warga serta para mahasiswa,” kata Siti Sakinah.
“Kami juga berharap bahwa pemerintah kota beserta jajarannya harus secepatnya mengusut secara tuntas terkait kejelasan status lahan yang berada di Ubo-Ubo,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengaku pihaknya tengah berupaya mengurangi masalah sampah langsung dari sumbernya.
“Jadi kami sengaja mengurangi tempat sampah di beberapa kelurahan, karena kita mencoba mengurangi sampah itu dari sumber awal. Kita upayakan masyarakat harus sadar bahwa sampah yang bersumber dari awal itu sudah terpilah,” ujar M. Tauhid Soleman kepada massa aksi.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa pelayanan sampah di Kecamatan Ternate Selatan belum berjalan optimal. Ia berjanji akan menambahkan beberapa armada seperti mobil L300 untuk mengatasi masalah sampah tersebut.
Selain itu, terkait status lahan, pihaknya menjelaskan posisi pemerintah kota hanya berperan sebagai mediator. Ia juga sudah menerima usulan dari Kementerian Pertanahan, agar lahan tersebut diberikan status Hak Pengelolaan (HPL).
“Jadi penegasannya itu HPL, karena tanah itu milik Polda nanti mereka menyurat ke Polda. Tapi kalau Polda mau menghibahkan ke pemerintah maka pemerintah menyurat ke kementerian untuk meminta status HPL, baru masyarakat di situ mendapatkan status Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan,” pungkasnya.
_______
Reporter: Musmaulana