02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Gamhas Desak Pemkot Ternate Seriusi Penataan Pasar Gamalama

halmaheranesia
September 24, 2025 pada Kabar Daerah
Aksi unjuk rasa Gamhas mendesak Pemerintah Kota Ternate menyeriusi penataan Pasar Gamalama. Foto (Musmaulana/halmaheranesia)

Halmaheranesia – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar aksi di depan kantor wali kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu, 24 September 2025.

Dalam aksi ini, Gamhas menyuarakan persoalan terkait penataan Pasar Gamalama yang dinilai berdampak buruk pada pedagang kaki lima (PKL) dan juga para pembeli.

Gamhas juga mendesak ke Disperindag Kota Ternate agar segera memperbaiki beberapa fasilitas umum, seperti masalah tumpukan sampah, pemakaian harga toilet yang begitu mahal, serta kondisi lapak yang kurang layak bagi pedagang.

Koordinator aksi, Julia Buamona, menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan terdapat beberapa fasilitas umum yang dinilai sudah tidak layak digunakan para pedagang serta membuat ketidaknyamanan pembeli saat datang berbelanja.

“Seperti tumpukan bau sampah yang tidak terkelola dengan baik, mahalnya pemakaian toilet yang sekali tarif berkisar Rp 15.000, serta beberapa bangunan ruko yang tidak dipakai untuk kebutuhan pasar malah dijadikan sebagai tempat kos-kosan,” ucap Julia Buamona.

Tak hanya itu, ia mengatakan ada terdapat bangunan pasar yang juga sudah mulai rusak seperti kondisi atap yang sudah bocor. Hal itu ketika terjadi hujan, membuat sekitar area lapak pedagang saat berjualan tergenang air.

“Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah kota sama sekali tidak serius mengurus pusat atau tempat perekonomian sebagai kebutuhan utama masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Komite Gamhas, Baskara Hi. Abdullah, mengaku para pedagang tersebut setiap hari senantiasa selalu membayar retribusi pasar maupun pajak retribusi sampah. Namun kondisi tersebut, kata Baskara, tidak sesuai dengan apa sudah dibebankan pemerintah ke masyarakat.

“Artinya pemerintah kota harus mengikuti apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2015, pasal 12 dan 14 menegaskan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bertanggung jawab menyediakan sarana perdagangan atau pasar rakyat dengan layak,” jelasnya.

“Hal itu juga ditekankan oleh peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan pembinaan pasar yang lebih bersih, aman, dan nyaman serta mendukung pedagang kecil,” pungkasnya.

_______

Reporter: Musmaulana

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU