
Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola dana desa dengan menggandeng Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program yang resmi berjalan sejak 3 September 2025 ini diharapkan menjadi benteng utama mencegah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan keberhasilan Provinsi Banten menjadi bukti nyata efektivitas pendampingan kejaksaan. Ia berharap desa-desa di Malut bisa segera menyusul capaian “zero case” seperti yang diraih Banten.
“Dengan hadirnya kejaksaan, kami ingin dana desa benar-benar aman, digunakan tepat sasaran, dan tidak lagi ada ruang untuk penyalahgunaan,” ujar Sherly saat menghadiri talk show Abraham Live in Banten, Senin, 29 September 2025.
Sherly menekankan, program Jaga Desa bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat desa untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.
“Saya juga meminta bupati dan wali kota se-Maluku Utara berkomitmen penuh dalam mendukung program ini,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, menegaskan pentingnya pencegahan sejak awal.
Menurutnya, dari 459 kepala desa yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, kata Reda, hanya Banten yang berhasil mencatat nol kasus setelah program Jaga Desa diterapkan.
“Target kami sederhana, provinsi yang mengikuti program ini, termasuk Maluku Utara, bisa bersih dari praktik korupsi dana desa,” pungkasnya.