
Halmaheranesia – Panitia khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menemukan adanya masalah dalam proses pinjaman daerah senilai Rp 115 miliar dari Bank Maluku-Malut pada tahun 2022 lalu.
Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sejumlah pejabat, terungkap bahwa pinjaman tersebut tidak melalui proses perencanaan resmi yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Padahal, kata Budiman, dalam sistem pemerintahan daerah, Bappeda adalah lembaga kunci yang bertanggung jawab menyusun arah pembangunan, menetapkan prioritas daerah, serta menjadi dasar semua kebijakan pembiayaan, termasuk pinjaman daerah.
“Mantan kepala Bappeda mengaku demikian. Tidak mengetahui perencanaan. Padahal pinjaman daerah ini seharusnya berangkat dari dokumen perencanaan resmi seperti RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang disusun Bappeda kemudian itu lahirlah namanya RKA (Rencana Kerja dan Anggaran),” ungkap Budiman, Senin, 6 Oktober 2025.
“Kalau pengakuan Bappeda tidak dilibatkan, maka dasar perencanaannya lemah dan berpotensi menyalahi ketentuan hukum. Tetapi ingat, meski mengku begitu, kami akan cek kebenarannya,” sambungnya.
Ketua Komisi III DPRD Taliabu itu menyebutkan, bahwa setiap pinjaman daerah harus berlandaskan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Budiman mengutip ketentuan Pasal 142 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebut bahwa pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Sementara Pasal 3 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh kepala daerah dengan bantuan Bappeda,” tukasnya.
Menurutnya, Bappeda bukan sekadar pelengkap birokrasi. Tanpa analisis dan sinkronisasi dari Bappeda, pinjaman bisa mengarah pada proyek yang tidak prioritas dan membebani APBD di masa depan.
Baginya, adanya masalah ini karena lemahnya koordinasi antara perangkat daerah, terutama antara Bappeda, BPKAD, dan Dinas PUPR.
“Pansus menduga beberapa proyek yang dibiayai dari pinjaman ternyata tidak tercantum dalam dokumen RKPD maupun Renstra SKPD, menandakan bahwa pinjaman dilakukan tanpa landasan perencanaan yang jelas. Kenapa itu patut diduga, pengakuan mereka demikian. Kalau benar pinjaman itu tidak masuk dalam perencanaan, maka jelas terjadi penyimpangan. Kami akan panggil semua pihak terkait, termasuk nama-nama yang muncul,” paparnya.
Ia menjelaskan, pinjaman daerah yang tidak berbasis perencanaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Ketentuan hukum tersebut antara lain: UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Kelima regulasi ini menegaskan bahwa setiap pembiayaan daerah wajib berangkat dari dokumen perencanaan yang disusun oleh Bappeda,” pungkasnya.
_____
Reporter: Rusmin Umagapi