
Halmaheranesia – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan 11 warga adat Maba Sangaji dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Jumat, 10 Oktober 2025.
TAKI menilai tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 11 warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman tambang tidak terbukti sama sekali.
Wetub Toatubun, perwakilan kuasa hukum TAKI mengatakan, dalam agenda sidang tersebut, pihaknya memberikan pembelaan terkait tuntutan jaksa yang memakai Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada 11 warga adat Maba Sangaji.
“Prinsipnya, pleidoi itu menegaskan bahwa para terdakwa atau masyarakat adat Maba Sangaji sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai fakta persidangan, jika merujuk pada pasal 162 UU minerba,” kata Wetub.
Menurut Wetub, tuntutan jaksa justru mengaburkan pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Warga tidak bersalah dan mereka harus bebas dari semua tuntutan jaksa.
“Jika mereka benar dipidana, maka penggunaan pasal 162 UU Minerba itu akan menjadi instrumen negara untuk mengkriminalisasi masyarakat ke depannya ketika mereka memperjuangkan hak dan tanah mereka,” ungkap Wetub.
Wetub berharap, bahwa putusan sidang terakhir nantinya, majelis hakim benar-benar membebaskan 11 warga yang ditahan dalam perkara tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua lapisan untuk terlibat menyuarakan kebebasan 11 warga yang ditahan.
“Ini momentum, kami menyerukan kepada semua, pejuang lingkungan, pegiat HAM dan demokrasi, maupun seluruh gerakan rakyat, bisa melibatkan diri dalam perjuangan 11 warga ini,” pungkasnya.
_______
Reporter: Andri R. Mansur