02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah

halmaheranesia
Oktober 16, 2025 pada Kabar Daerah
Warga adat Maba Sangaji bersama solidaritas massa aksi usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Perjalanan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, mencari keadilan harus menemukan putusan hakim yang tak memihak kepada mereka. Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada Kamis, 16 Oktober 2025, memutuskan para pejuang lingkungan itu bersalah.

Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun, yang memimpin jalannya sidang menyatakan, mereka masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari, dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Putusan ini menyebutkan para terdakwa terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji itu disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.

Putusan Hakim Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Kuasa hukum warga adat Maba Sangaji, Muhamad Irfan, menganggap putusan pidana majelis hakim kepada 11 terdakwa mengaburkan fakta persidangan secara keseluruhan.

“Putusan itu justru tidak mengakui eksistensi tanah adat masyarakat. Tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kemudian kalah dengan IUP yang baru terbit di tahun 2017,” ucap Irfan.

Ia mengungkapkan, bahwa kesaksian tokoh adat Maba Sangaji pun diabaikan dalam sidang putusan tersebut. Bahkan saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui bahwa tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji.

“Tapi hal itu sama sekali tidak dibicarakan oleh majelis hakim. Ini adalah peringatan untuk kita semua,” ungkapnya.

Bagi Irfan, putusan hakim dengan pasal-pasal tersebut justru menjadi ancaman bagi semua pejuang lingkungan serta seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.

“Putusan hakim seharusnya melihat konteks, benar tidak hutannya dirusak, benar tidak hutan itu adalah bagian dari hutan adat, itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali dalam putusan hakim,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, mereka akan mendiskusikan secara internal terkait dengan langkah hukum yang diambil setelah putusan tersebut.

“Entah, apakah mereka (warga) ingin melakukan perlawanan secara hukum melalui banding, atau perlawanan politik, itu perlu dibincangkan dulu. Kabar upaya hukum selanjutnya akan segera kami sampaikan,” pungkasnya.

______
Reporter: Julfikri, Andri, Musmaulana, Rifki

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU