Halmaheranesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menerbitkan persetujuan teknis (pertek) bagi 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Pertek tersebut menjadi dasar bagi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate.
“Iya benar, BKN secara bertahap telah menerbitkan Pertek untuk 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” ujar Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis, 30 Oktober 2025.
Rizal menjelaskan, dari 3.584 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, 3.536 telah diverifikasi dan disetujui BKN.
“Sisanya sekitar 48 orang masih dalam proses verifikasi. Kami berharap dalam waktu dekat seluruhnya mendapat NIP,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Ternate berkomitmen menuntaskan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kami pastikan seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan akan diakomodir,” tandasnya.
Rizal juga meminta Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD untuk membantu tenaga honorer yang mengalami kendala dalam tahapan administrasi.
“BKPSDM juga diminta mendampingi agar semua proses berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengonfirmasi jumlah PPPK yang telah memperoleh Pertek.
“Sampai hari ini, sudah ada 3.536 PPPK Paruh Waktu yang disetujui BKN. Sisanya sementara diverifikasi. Kami optimistis seluruh usulan Pemkot Ternate bisa terakomodir,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Ternate sebelumnya mengusulkan 3.586 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika proses verifikasi tersisa 48 orang tersebut rampung, maka seluruhnya akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Penyerahan SK direncanakan dilakukan setelah BKN menerbitkan seluruh Pertek PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkot Ternate,” pungkasnya.





