Halmaheranesia – Pembagunan Vila Lago Montana yang terletak di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate, kini mendapatkan perhatian Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah I Ambon.
Berdasarkan pantauan halmaheranesia, Selasa, 22 September 2026, tim Gakkum LH didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Syarif Tjan, ikut turun langsung ke lokasi Vila Lago Montana.
Agenda itu merupakan upaya peninjauan sebagai langkah awal penindakan. Selanjutnya, tim kemudian bergerak ke Kantor Dinas PUPR Kota Ternate untuk melakukan kordinasi lebih lanjut.
Meski demikian, salah satu perwakilan Gakkum saat dikonfimasi usai pertemuan di kantor Dinas PUPR, belum mau memberikan keterangan lebih jauh.
“Terkait hasil pemantauan dan kordinasi tadi belum bisa kami sampaikan, karena masih butuh verifikasi lagi ke beberapa instansi,” katanya singkat, kemudian bergerak menuju ke dalam mobil.
Sementara itu, Kabid PPKL-DLH Ternate, Syarif Tjan, juga membenarkan bahwa tim Gakkum turun untuk melakukan verifikasi terkait masalah pembangunan Vila Lago Montana.
“Ini kan tim dari Gakkum lagi verifikasi administrasi, nanti sudah buat berita acara baru disampikan ke kami,” singkatnya.
Pernah Dapat Sanksi
Sebelumnya, Vila Lago Montana diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Gedung (PBG), serta pembangunannya disebut masuk dalam kawasan hutan perlindungan setempat maupun area rawan bencana.
Selain itu, vila tersebut juga menjadi sorotan publik setelah mendapatkan Surat Peringatan (SP I dan II) dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak Januari 2026.
Meski begitu, upaya tindak lanjut penanganan masalah pelanggaran tata ruang tersebut sejauh ini belum ada kejelasan sama sekali hingga batas waktu yang tertuang di dalam SP II diberikan.





