
Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara menegaskan komitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, khususnya penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, bersama Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Rivaldi, saat membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Aula Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, Senin, 28 September 2026.
Rakor mengusung tema “Memperkuat sinergi penataan aset dan penataan akses untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdampak bagi masyarakat Malut.” Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Maluku Utara secara langsung maupun daring.
Samsuddin menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak bisa hanya dibebankan kepada BPN. Menurutnya, seluruh instansi terkait harus terlibat untuk memastikan tanah yang telah diberikan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi.
“GTRA itu bukan hanya membuat sertifikat. Setelah sertifikat diberikan, ada penataan akses. Jika lahan diperuntukkan bagi pertanian, Dinas Pertanian harus masuk. Jika untuk perdagangan atau perikanan, dinas terkait harus mendampingi agar hasilnya bisa dijual dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengibaratkan GTRA seperti gugus pulau di Maluku Utara. Meski berada dalam institusi yang berbeda, seluruh pihak harus bergerak dalam satu tujuan.
Samsuddin juga meminta forum evaluasi akhir tahun dimanfaatkan untuk memetakan capaian dan berbagai kendala yang masih dihadapi, termasuk penyelesaian konflik agraria serta penyediaan akses jalan dan infrastruktur pendukung.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Rivaldi, menyampaikan komitmen untuk melanjutkan dan memperkuat integrasi program reforma agraria yang telah berjalan.
Ia memaparkan, dari total target sekitar 36.662,74 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, sebanyak 11.733,12 hektare telah tersertifikasi.
Namun, masih terdapat 24.929,62 hektare yang belum bersertifikat. Dari luasan tersebut, sebanyak 17.213,60 hektare masih menghadapi berbagai permasalahan di lapangan.
“Strategi penyelesaian TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan perlu kita lakukan melalui konsolidasi dan validasi data subjek-objek, klasifikasi masalah, penyelesaian konflik klaim penguasaan, hingga pengintegrasian penataan aset dengan penataan akses,” jelas Rivaldi.
Menurutnya, karakteristik Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan dengan dinamika kawasan hutan, pesisir, perkebunan, pertambangan hingga permukiman masyarakat adat membutuhkan peta, data dan analisis bersama.
“Pemprov Maluku Utara dan Kanwil BPN Malut sepakat menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang terukur untuk periode berikutnya,” pungkasnya.