02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Tim KLHK Bakal Cek Langsung Limbah Medis di Ternate, Pemkot Matangkan Persiapan

halmaheranesia
September 28, 2026 pada Kabar Daerah
Pemkot gelar rapat koordinasi dan evaluasi kelengkapan dokumen operasional incinerator. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dijadwalkan berkunjung ke Kota Ternate, Maluku Utara, untuk meninjau kesiapan fasilitas mesin pengolah limbah medis (incinerator).

Rencana kunjungan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan pemerintah pusat terkait kelengkapan dokumen dan persyaratan operasional fasilitas pengolahan limbah medis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan tim KLHK yang akan datang berjumlah tiga orang, termasuk salah satu direktur di kementerian tersebut.

“Tim dari kementerian akan datang melihat langsung kesiapan teknis fasilitas incinerator di lapangan,” kata Rizal usai memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Senin, 28 September 2026.

Menurut Rizal, kunjungan tersebut penting untuk memastikan kesiapan fasilitas sekaligus memperoleh rekomendasi pemerintah pusat terkait langkah lanjutan pengoperasian incinerator.

Ia menjelaskan, kawasan TPA Buku Deru-Deru dinilai layak sebagai lokasi fasilitas tersebut. Namun, pengoperasiannya tetap membutuhkan kajian yang lebih terperinci serta penerapan standar proteksi dan zonasi yang aman karena berkaitan dengan limbah medis.

“Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety) mengingat karakteristik limbah medis,” ujarnya.

Rizal menyebutkan, Ternate saat ini menjadi satu-satunya daerah dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang telah memiliki mesin incinerator. Pemerintah pusat juga memberikan respons positif dan berkomitmen membantu meningkatkan spesifikasi mesin dengan kapasitas yang lebih besar.

Namun, peningkatan kapasitas tersebut masih menunggu pemenuhan dokumen administrasi dan kajian lingkungan yang dipersyaratkan.

“Pemkot menargetkan hasil kunjungan tim KLHK dapat menjadi dasar penerbitan rekomendasi awal pada akhir 2026. Selanjutnya, penyusunan dokumen kajian secara komprehensif ditargetkan mulai dilakukan pada awal 2027,” pungkasnya.

Disalin
by halmaheranesia
MENU