02
Oktober
2026
Jumat - : WIB

Akademisi Soroti Masalah Keterbukaan Informasi di Maluku Utara

halmaheranesia
Oktober 2, 2026 pada Kabar Daerah
Dialog publik yang dibuat KIP Maluku Utara dan AMSI Maluku Utara. Foto (Istimewa)

Halmaheranesia – Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), M. Nofrizal Amir, menyoroti sejumlah persoalan dalam praktik keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.

Catatan itu disampaikan Nofrizal dalam dialog publik bertajuk “Hak untuk Tahu: Potret Keterbukaan Informasi Maluku Utara” yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku Utara, di Cafe Sudut Hati, Ternate, Rabu, 30 September 2026.

Dialog tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Maluku Utara Sofyan Ali, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Alfajrin Titaheluw, serta akademisi Nofrizal Amir sebagai narasumber. Diskusi dipandu Rajif Duchlun, pengurus AMSI. Maluku Utara.

Dalam paparannya, Nofrizal menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi melalui kanal digital. Menurutnya, pemerintah harus memastikan informasi benar-benar dapat diakses dan dipahami masyarakat.

“Jadi akses informasi, salah satu syarat untuk menuju pemerintahan yang akuntabel,” kata Nofrizal.

Ia menjelaskan, akses informasi juga berkaitan dengan media yang digunakan. Sebab, tidak seluruh masyarakat memiliki kemampuan dan fasilitas yang sama untuk mengakses internet.

“Akses informasi berkaitan dengan media yang ada, media yang digunakan. Tidak semua masyarakat bisa mengakses internet. Kita membutuhkan media yang profesional, tatap muka, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pemerintah Bukan Pemilik Informasi

Nofrizal kemudian mengkritisi paradigma yang masih menempatkan informasi sebagai milik pemerintah.

Menurutnya, informasi publik pada prinsipnya bukan milik pemerintah. Pemerintah hanya berkedudukan sebagai pengelola informasi yang wajib memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.

“Pemerintah bukan pemilik terhadap informasi, tapi pemerintah adalah pengelola,” tegasnya.

Ia menilai, perubahan paradigma tersebut penting dalam membangun budaya keterbukaan informasi di Maluku Utara.

Salah satu persoalan yang disorot adalah rendahnya permohonan informasi dari masyarakat. Bahkan, menurut Nofrizal, berdasarkan data yang dibahas dalam forum, mayoritas pemohon informasi justru berasal dari luar daerah.

“Di provinsi banyak sekali pemohon yang meminta informasi kepada PPID. Tapi fakta data membuktikan bahwa mayoritas itu orang atau warga yang merupakan dari luar daerah, kabanyakan dari Pulau Jawa. Apakah itu tanda daripada minimnya literasi informasi? Saya pikir, ya,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan literasi informasi publik di tengah masyarakat.

“Literasi informasi, sebenarnya masyarakat punya hak, punya akses informasi. Dan pemerintah itu bertugas untuk melayani dan mengelola informasi,” ujarnya.

Akses Informasi Menjadi Dasar Transparansi

Nofrizal juga menghubungkan akses informasi dengan transparansi dan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Masyarakat sulit berpartisipasi secara bermakna apabila tidak memperoleh informasi yang cukup.

“Ketika akses informasi ini disediakan, maka akan adanya transparansi. Ketika transparansi terjadi, maka itulah yang disebut partisipasi,” jelasnya.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menyederhanakan partisipasi publik hanya berdasarkan aktivitas masyarakat di media sosial.

Nofrizal mengkritik kecenderungan mengukur partisipasi berdasarkan jumlah like, komentar, maupun share.

“Partisipasi itu ukurannya adalah digital engagement. Jadi semakin banyak like, semakin banyak comment dan like, itu tanda bahwa pemerintah telah berhasil membuat ekosistem partisipasi dalam masyarakat Indonesia,” katanya.

Namun, ia mempertanyakan apakah tingginya interaksi digital otomatis menunjukkan partisipasi publik yang substantif.

Komunikasi Publik Cenderung Personal

Nofrizal juga menyoroti kecenderungan komunikasi politik dan pemerintahan yang semakin personal di ruang digital.

Menurutnya, masyarakat kini lebih mudah membangun kedekatan dengan figur dibandingkan dengan institusi.

“Ada semacam kecenderungan personalisasi komunikasi politik. Masyarakat cenderung menyampaikan perlakuan, sikap, pendapat, kritikan itu berhubungan dengan personal dibandingkan dengan institusi pemerintah,” katanya.

Ia mengakui kedekatan emosional antara masyarakat dan figur dapat menghasilkan interaksi tinggi di media sosial. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan kuatnya demokrasi institusional.

“Ada kedekatan emosional, ada kedekatan antara masyarakat dan komunikasi. Tapi di situ ada pertentangan institusional,” ujarnya.

“Artinya bahwa orang lebih percaya figur dibandingkan institusional. Itu catatan kritis saya,” sambungnya.

Nofrizal menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada keberadaan website pemerintah, media sosial, maupun jumlah informasi yang dipublikasikan.

“Substansi keterbukaan, terletak pada kemampuan masyarakat untuk mengakses, memahami, menggunakan, dan menjadikan informasi sebagai dasar untuk berpartisipasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Nofrizal.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

by halmaheranesia
MENU