

Halmaheranesia – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan oleh Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Ake Gaale, Abdullah Bandang.
Somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan hak pemberian uang penghargaan atas masa jabatan Abdullah Bandang, yang saat itu sebagai direktur perusahaan. Masa jabatan yang dipimpin olehnya diketahui berlangsung selama kurang dari enam bulan.
Fahruddin Maloko mewakili tim kuasa hukum dari Direktur Utama Perumda Ake Gaale Ternate, menyampaikan pihak manajemen akan selalu menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Abdullah Bandang beserta kuasa hukumnya.
”Pada prinsipnya, upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berbasis pada aturan yang berlaku merupakan hak setiap warga negara dan dijamin penuh oleh hukum. Kami sangat menghargai langkah somasi yang diajukan oleh saudara Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya,” ujar Fahruddin Maloko, 16 Oktober 2026.
Pihaknya menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, tim kemudian berupaya mempelajari dan menelaah secara cermat terkait poin yang disampaikan dalam isi surat tersebut.
Meski begitu, kata Fahruddin, tim akan secara resmi merespons surat somasi tersebut setelah mempelajari beberapa tuntutan yang dilayangkan, khususnya berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) serta hak-hak keperdataan atau administratif Abdullah Bandang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
“Terkait substansi tuntutan, kami berencana merespons dan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang diisyaratkan dalam surat somasi yang kami terima,” pungkasnya.